NO

UNSUR

 

STANDAR PELAYANAN

1

Persyaratan

:

  1. Hasil studi kelayakan

  2. Isi pendidikan

  3. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan

  4. Sarana dan prasarana pendidikan

  5. Pembiayaan pendidikan

  6. Sistem evaluasi dan sertifikasi

  7. Manajemen dan proses pendidikan

  8. Surat Rekomendasi camat

  9. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis.

  10. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya.

  11. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut.

  12. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis.

  13. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada.

  14. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya,

  15. Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara. 

2

Prosedur / Alur Pelayanan

:

  1. Pengajuan berkas pemohon

  2. Pemeriksaan berkas

  3. Pembuatan SK   Ijin Operasional

  4. Penandatanganan berkas

  5. Penyerahan berkas

3

Waktu Pelayanan

:

30-180 hari setelah berkas persyaratan lengkap

4

Biaya / Tarif

:

 Gratis

5

Produk

:

 Dokumen/ SK Ijin Operasional

6

Pengelolaan Pengaduan

:

Kotak Pengaduan, Blangko Pengaduan 

email =  disdikbud.sintang78@gmail.com,

Web site = https://disdikbud.sintang.go.id

SMS/WA=085750219104,

https://www.lapor.go.id

7

Dasar Hukum

:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor   9 Tahun 2015

  3. Peraturan Mendagri  Nomor 57 Tahun 2007 tentang Proses Pemberian Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Pendidikan /Sanggar di Bidang Seni Budaya

  4. Perturan Mendagri no 33 Tahun 2012 tentang Pedomam Pembentukan Organisasi   Kemasyarakatan di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah

  5. PERBUP Nomor: 126 Tahun 2021 Tentang SOTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaupaten 

 

8

Sarana dan Prasarana

:

Ruang Pelayanan, Seperangkat Komputer dan alat tulis

9

Jumlah Pelaksana

:

4 (empat) Orang

Pelaksana = 1 Orang

Kasi = 1 Orang

Kabid = 1Orang

Kadis = 1 Orang

10

Jaminan Pelayanan

:

Jika terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan teguran lisan/hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku

11

Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

:

Pelayanan dilaksanakan diruang kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaab  Kab. Sintang dengan jaminan keamanan dan keselamatan yang standar

12

Kompetensi Pelaksana

:

  1. Bisa Mengoperasikan komputer 

  2. Memahami Pengadministrasi Umum

13

Pengawasan Internal

:

Eselon IV, Eselon III, Eselon II

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana 

:

Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan setiap satu bulan sekali

Dokumen
NoNamaAction
1Standar Pelayanan Izin Operasional SD