No.

Unsur

 

Standar Pelayanan

1

Persyaratan

:

  1. Pemohonn telah menerima pelayanan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Sintang sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan

  2. Penyampaiakn aduan melalui sarana yang tersedia dengan memberikanidentitas yang jelas 

  3. Pemohon merasa kerugian langsung atas hal yang diadukan

  4. Aduan disampaikan dengan etikad baik untuk mencari penyelesaian

2

Prosedur / Alur Pelayanan 

:

  1. Mengisi /menyampaiak aduan melalui sarana yang tersedia

  2. Pencatatan aduan pada form Catatan aduan pelangan

  3. Pencatatan aduan pada form Catatan aduan pelangan

  4. Tindak lanjut atas aduan yang masuk

  5. Penyampaian / pemberitaahuan hasil Tindak lanjut kepda pemohon aduan

  6. Dokumen hasil Tindak lanjut sebagai laporan

3

Waktu Pelayanan

:

Maksimal 7 hari setelah aduan disampaiakn dan pejabat berwenang ada ditempat 

4

Biaya/Tarif

:

Gratis

5

Produk

:

Layanan Pengaduan

6

Pengelolaan Pengaduan

:

Kotak Pengaduan, Blangko/ Formulir Pengaduan 

email =   disdikbud.sintang78@gmail.com,

Web site = https://disdikbud.sintang.go.id

SMS/WA=085750219104  https://www.lapor.go.id

7

Dasar Hukum

:

  1. Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  2. PERBUP Nomor: 126 Tahun 2021 Tentang SOTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang

8

Sarana dan Prasarana

:

Ruang Pelayanan, Seperangkat Komputer dan alat tulis,Tinta dan Stempel

9

Kompetensi Pelaksana

:

  1. Petugas telah dilatih pelayan prima, 

  2. Menguasai Pengadministrasi Umum dan Kepegawaian

10

Jumlah Pelaksana

:

Tim sebagaiman tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 800/041/ Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan PublikPada Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Tahun 20

 

11

Jaminan Pelayanan

:

Jika terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan teguran lisan/hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku

12

Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

:

Pelayanan dilaksanakan diruang kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaab  Kab. Sintang dengan jaminan keamanan dan keselamatan yang standar sesuai denga standar pelayanan terkait

13

Pengawasan Internal

:

Eselon IV, Eselon III, Eselon II

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana 

:

Indeks SKM, Prevalensi jumah aduan, Rapat tinjauan Laporan pelaksanaan

Dokumen
NoNamaAction
1Standar Pelayanan Pengaduan