NO

UNSUR

 

STANDAR PELAYANAN

1

Persyaratan

:

  1. Membawa Permohonan Rekomendasi Penyelenggaraan SPNF/ Surat Permintaan Pertimbangan Teknis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

2

Prosedur / Alur Pelayanan

:

  1. Pengajuan berkas pemohon

  2. Pemeriksaan berkas

  3. Cek Kelayakan Lembaga

  4. Pembuatan Rekomendasi Penyelenggaraan SPNF

  5. Penandatanganan berkas

  6. Penyerahan berkas

3

Waktu Pelayanan

:

7  hari setelah berkas persyaratan lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat

4

Biaya / Tarif

:

 Gratis

5

Produk

:

 Rekomendasi Penyelenggaraan SPNF

6

Pengelolaan Pengaduan

:

Kotak Pengaduan, Blangko Pengaduan 

email =  disdikbud.sintang78@gmail.com,

Web site = https://disdikbud.sintang.go.id

SMS/WA=085750219104,

https://www.lapor.go.id

7

Dasar Hukum

:

  1. Permendikbud No.84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini

  2. Permendikbud No.81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

  3. PERBUP Nomor 126 Tahun 2021 Tentang SOTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaupaten Sintang

 

8

Sarana dan Prasarana

:

Ruang Pelayanan, Seperangkat Komputer dan alat tulis

9

Jumlah Pelaksana

:

4 (empat) Orang

Pelaksana = 2  Orang

Kabid = 1Orang

Kadis = 1 Orang

10

Jaminan Pelayanan

:

Jika terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan teguran lisan/hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku

11

Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

:

Pelayanan dilaksanakan diruang kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaab  Kab. Sintang dengan jaminan keamanan dan keselamatan yang standar

12

Kompetensi Pelaksana

:

  1. Bisa Mengoperasikan komputer 

  2. Memahami Pengadministrasi Umum

13

Pengawasan Internal

:

Eselon IV, Eselon III, Eselon II

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana 

:

Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan setiap satu bulan sekali

Dokumen
NoNamaAction
1Standar Pelayanan Rekomendasi Perijinan Satuan Pendidikan Non Formal/SPNF