No. 

Unsur

 

Standar Pelayanan

1.

Persyaratan

:

  1. Surat permohonan ybs di atas meterai 6000

  2. Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah asal PNS diketahui Pengawas Pembina

  3. Surat Rekomendasi dari Camat

  4. Surat Rekomendasi Sekolah tujuan pindah diketahui Pengawas Pembina

  5. Fotocopi Format R7 dan R 10  dan atau laporan bulanan sekolah asal dan sekolah tujuan pindah

  6. SK CPNS sampai dengan SK Pangkat Terakhir

  7. SKP 2 tahun terakhir

  8. SuratpernyataantidakmenuntutJabatan Dan Biayapindah

2

Prosedur / Alur Pelayanan 

:

  1. Berkas masuk di agendaris

  2. Pemeriksaan berkas yang telah di disposisi

  3. Membuat telaah staf mutasi yang bersangkutan

  4. Surat rekomendasi Pindah 

3

Waktu Pelayanan

:

90 – 180 hari kerja setelah berkas diterima dan persyaratan lengkap 

4

Biaya/Tarif

:

Gratis

5

Produk

:

 Surat Rekomendasi Pindah

6

Pengelolaan Pengaduan

:

Kotak Pengaduan, Blangko Pengaduan 

email =  disdikbud.sintang78@gmail.com,

Web site = https://disdikbud.sintang.go.id

SMS/WA=085750219104, https://www.lapor.go.id

7

Dasar Hukum

:

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional

  2. Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  3. PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No 74 tahun 2008 tentang Guru

  4. PERBUP Nomor: 126 Tahun 2021 Tentang SOTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaupaten Sintang

8

Sarana dan Prasarana

:

Ruang Pelayanan, Seperangkat Komputer dan alat tulis

9

Jumlah Pelaksana

:

4 (empat) Orang

Pelaksana = 1 Orang

Kasi = 1 Orang

Kabid = 1Orang

Kadis = 1 Orang

10

Jaminan Pelayanan

:

Jika terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan teguran lisan/hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku

11

Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

:

Pelayanan dilaksanakan diruang kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaab  Kab. Sintang dengan jaminan keamanan dan keselamatan yang standar

12

Kompetensi Pelaksana

:

  1. Bisa Mengoperasikan komputer 

  2. Memahami Pengadministrasi Umum

13

Pengawasan Internal

:

Eselon IV, Eselon III, Eselon II

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana 

:

Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan setiap satu bulan sekali

Dokumen
NoNamaAction
1Standar Pelayanan Rekomendasi Mutasi Guru