No. 

Unsur

 

Standar Pelayanan

1

Persyaratan

:

  1. Fotocopi SK pembagian tugas selama 2 (dua )  tahun terakhir

  2. Fotocopi kartu NUPTK

  3. Fotocopi SK Mutasi jika yang bersangkutan telah mutasi dilegalisir oleh BKPSDM

  4. Jika yang bersangkutan adalah kepala sekolah maka menyertakan fotocopi Sk Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah,

  5. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG

  6. Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah dokter asli dan fotocopy dilegalisir pejabat berwenang

  7. Surat Keterangan Bebas NARKOBA

  8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik, Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen PPG Dalam Jabatan 2019

  9. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah s1 dari luar negeri

2

Prosedur / Alur Pelayanan 

:

  1. Pemeriksaan Berkas

  2. Pembuatan Surat Izin PPG bagi peserta yang berstatus kepala sekolah;

  3. Verifikasi di AP4G di tingkat kabupaten

 

3

Waktu Pelayanan

:

90-180 hari kerja proses by sistem

4

Biaya/Tarif

:

Gratis

5

Produk

:

 Verval di AP4G Tingkat Kabupaten

6

Pengelolaan Pengaduan

 

Kotak Pengaduan, Blangko Pengaduan 

email =  disdikbud.sintang78@gmail.com,

Web site = https://disdikbud.sintang.go.id

SMS/WA=085750219104,

https://www.lapor.go.id

7

Dasar Hukum

:

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional

  2. Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  3. Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan yang dingkat sampai akhir tahun 2015

  4. PERBUP Nomor: 126 Tahun 2021 Tentang SOTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaupaten Sintang

8

Sarana dan Prasarana

:

Ruang Pelayanan, Seperangkat Komputer dan alat tulis

9

Jumlah Pelaksana

:

4 (empat) Orang

Pelaksana = 1 Orang

Kasi = 1 Orang

Kabid = 1Orang

Kadis = 1 Orang

10

Jaminan Pelayanan

:

Jika terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan teguran lisan/hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku

11

Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

:

Pelayanan dilaksanakan diruang kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaab  Kab. Sintang dengan jaminan keamanan dan keselamatan yang standar

12

Kompetensi Pelaksana

:

  1. Bisa Mengoperasikan komputer 

  2. Memahami Pengadministrasi Umum

13

Pengawasan Internal

:

Eselon IV, Eselon III, Eselon II

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana 

:

Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan setiap satu bulan sekali

Dokumen
NoNamaAction
1Standar Pelayanan PPG