PPID Pembantu (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu) adalah pejabat yang ditunjuk oleh atasan PPID utama (biasanya di SKPD/OPD) untuk membantu pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Penunjukan PPID Pembantu diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
TUGAS PPID PEMBANTU:
Mengelola Informasi Publik
Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyimpan informasi publik di lingkup unit kerja masing-masing.Mendukung Pelayanan Informasi
Membantu PPID Utama dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Koordinasi Data dan Informasi
Menyampaikan informasi dan dokumentasi yang ada di unit kerjanya kepada PPID Utama secara berkala atau berdasarkan permintaan.Verifikasi Informasi Publik
Melakukan verifikasi awal terhadap permintaan informasi sebelum disampaikan ke PPID Utama.Pelaksanaan Uji Konsekuensi (jika diperlukan)
Membantu PPID Utama dalam melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.Monitoring dan Evaluasi
Melaporkan pelaksanaan layanan informasi di unit kerjanya kepada PPID Utama secara berkala.
FUNGSI PPID PEMBANTU:
Pelaksana teknis layanan informasi publik di unit kerja masing-masing.
Pengelola dan penyedia data/informasi publik yang dikuasai oleh unit kerja.
Penghubung antara unit kerja dengan PPID Utama dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Pendukung pengklasifikasian informasi publik, baik informasi yang wajib diumumkan, disediakan setiap saat, serta yang dikecualikan.
Pelaksana dokumentasi kegiatan layanan informasi, termasuk pencatatan permintaan dan pemberian informasi.
No | Nama | Action |
---|---|---|
1 | SK PPID PEMBANTU - disdikbud |