No. 

Unsur

 

Standar Pelayanan

1

Persyaratan

:

  1. Berkas  Pembinaan dari Sekolah

2

Prosedur / Alur Pelayanan 

:

  1. Berkas dimasukkan ke agendaris

  2. Pemeriksaan berkas  setelah didisposisi

  3. Pembinaan kepada yang bersangklutan baik suami maupun istri (2 kali pembinaan berselang 2 Minggu)

  4. Surat pelimpahan berkas ke BKPSDM 

3

Waktu Pelayanan

:

3 hari kerja setelah berkas laporan/ persyaratan lengkap proses pembinaan ke-1 dan selang   2 minggu untuk pembinaan ke-2

4

Biaya/Tarif

:

Gratis

5

Produk

:

 Berita acara pembinaan dan Surat pelimpahan ke BKPSDM

6

Pengelolaan Pengaduan

:

Kotak Pengaduan, Blangko Pengaduan 

email =  disdikbud.sintang78@gmail.com,

Web site = https://disdikbud.sintang.go.id

SMS/WA=085750219104, https://www.lapor.go.id

7

Dasar Hukum

:

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional

  2. Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  3. PP Nomor 45 Tahun 1990  Tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

  4. PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No 74 tahun 2008 tentang Guru

  5. PERBUP Nomor: 126 Tahun 2021 Tentang SOTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaupaten Sintang

8

Sarana dan Prasarana

:

Ruang Pelayanan, Seperangkat Komputer dan alat tulis

9

Jumlah Pelaksana

:

4 (empat) Orang

Pelaksana = 1 Orang

Kasubbag Umum = 1 Orang

Sekretaris = 1Orang

Kadis = 1 Orang

10

Jaminan Pelayanan

:

Jika terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan teguran lisan/hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku

11

Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

:

Pelayanan dilaksanakan diruang kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaab  Kab. Sintang dengan jaminan keamanan dan keselamatan yang standar

12

Kompetensi Pelaksana

:

  1. Bisa Mengoperasikan komputer 

  2. Memahami Pengadministrasi Umum

13

Pengawasan Internal

:

Eselon IV, Eselon III, Eselon II

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana 

:

Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan setiap satu bulan sekali

Dokumen
NoNamaAction
1Standar Pelayanan Usulan Proses Perceraian