No. 

Unsur

 

Standar Pelayanan

1

Persyaratan

:

  1. Surat Pengantar 

  2. SK PNS

  3. SK Pangkat terakhir

  4. SK Jabatan terakhir

  5. Surat Permononan Ijin Belajar atau Tugas Belajar

  6. Rekomendasi dari Unit Kerja

  7. Rekomendasi dari Perguruan Tinggi

  8. Daftar Riwayat Hidup

  9. SKP 2 Tahun terakhir

  10. Surat Pernyataan (Kesanggupan Menanggung Biaya Pendidikan dan Tidak Menuntut Penyesuain Ijaza

  11.   Surat Pernyataan Tidak Mengganggu Jam Kerja

  12.  Surat Pernyataan Tidak Menuntut Fasilitas

  13.  Jadwal Perkuliahan yang telah disyahkan

  14. SK pembagian Tugas dari satuan Kerja

  15. Jadwal mengajar dari satuan kerja

  16. Surat Izin Tidak Masuk Kerja dari Pimpinan Satuan Kerja

  17. Rekapitulasi Absen 3 Bulan Terakhir

  18. Kartu Mahasiswa dan Ijazah Terakhir

2

Prosedur / Alur Pelayanan 

:

  1. Berkas masuk di agendaris

  2. Pemeriksaan berkas yang telah di disposisi

  3. Pembuatan surat rekomendasi izin atau tugas belajar 

3

Waktu Pelayanan

:

60 Menit setelah berkas persyaratan lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat

4

Biaya/Tarif

:

Gratis

5

Produk

:

 Surat Rekomendasi Izin dan Tugas Belajar

6

Pengelolaan Pengaduan

:

Kotak Pengaduan, Blangko Pengaduan 

email =  disdikbud.sintang78@gmail.com,

Web site = https://disdikbud.sintang.go.id

SMS/WA=085750219104,

https://www.lapor.go.id

6

Dasar Hukum

:

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional

  2. Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  3. PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No 74 tahun 2008 tentang Guru

  4. PERBUP Nomor: 126 Tahun 2021 Tentang SOTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaupaten Sintang

8

Sarana dan Prasarana

:

Ruang Pelayanan, Seperangkat Komputer dan alat tulis

9

Jumlah Pelaksana

:

4 (empat) Orang

Pelaksana = 1 Orang

Kasi = 1 Orang

Kabid = 1Orang

Kadis = 1 Orang 

10

Jaminan Pelayanan

:

Jika terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan teguran lisan/hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku

11

Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

:

Pelayanan dilaksanakan diruang kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaab  Kab. Sintang dengan jaminan keamanan dan keselamatan yang standar

12

Kompetensi Pelaksana

:

  1. Bisa Mengoperasikan komputer 

  2. Memahami Pengadministrasi Umum

13

Pengawasan Internal

:

Eselon IV, Eselon III, Eselon II

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana 

:

Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan setiap satu bulan sekali

Dokumen
NoNamaAction
1Standar Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Atau Tugas Belajar