NO

UNSUR

 

STANDAR PELAYANAN

1

Persyaratan

 

1.

Profil Sanggar sebanyak 1 eksempar yang berisi : 

 

 

 

 

a.

NamaSanggar / KelompokKesenian

 

 

 

 

b.

SusunanPengurus

 

 

 

 

c.

BidangGerakSanggar / KelompokKesenian

 

 

 

 

d.

AlamatSanggar

 

 

 

2.

Foto Copy KTP Ketua Sanggar

 

 

 

3.

Akte Notaris Pendirian Sanggar

 

 

 

4.

Copy NPWP Ketua Sanggar

 

 

 

5.

Surat Keterangan Domisili dari Lurah / KepalaDesa

2

Prosedur / AlurPelayanan

:

1.

Penyerahan Surat permohonan yang dilampiri berkas kelengkapan adminsitrasi

 

 

 

2.

Pemeriksaanberkas

 

 

 

3.

Pembuatan Surat Tanda Sah Daftar Sanggar

 

 

 

4.

Tanda tangan Kadis

 

 

 

5.

Berkas selesai dan diserahkan kepada Pemohon

3

Waktu Pelayanan

:

1.

60 Menit setelah berkas persyaratan lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat 

 

 

 

2.

Jika Pejabat berewnang tidak berada di tempat maka akan menyesuaikan keberadaan Pejabat berwenang di Tempat

4

Biaya / Tarif

:

 Gratis / Tidakdipungutbiaya

5

Produk

:

Surat Tanda Sah Daftar Sanggar  / 1 (satu) lembar

6

Pengelolaan Pengaduan

:

Kotak Pengaduan, Blangko Pengaduan 

email =  disdikbud.sintang78@gmail.com,

Web site = https://disdikbud.sintang.go.id

SMS/WA=085750219104,https://www.lapor.go.id

7

Dasar Hukum

:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor   9 Tahun 2015

  3. Peraturan Mendagri  Nomor 57 Tahun 2007 tentang Proses Pemberian Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Pendidikan /Sanggar di Bidang Seni Budaya

  4. Perturan Mendagri no 33 Tahun 2012 tentang Pedomam Pembentukan Organisasi   Kemasyarakatan di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah

  5. PERBUP Nomor: 126 Tahun 2021 Tentang SOTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaupaten 

8

Sarana dan Prasarana

:

Ruang Pelayanan, Seperangkat Komputer dan alat tulis

9

Jumlah Pelaksana

:

4 (empat) Orang

Pelaksana = 1 Orang

Pamong Budaya = 1 Orang

Kabid = 1Orang

Kadis = 1 Orang

10

Jaminan Pelayanan

:

Jika terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan teguran lisan/hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku

11

Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

:

Pelayanan dilaksanakan diruang kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaab  Kab. Sintang dengan jaminan keamanan dan keselamatan yang standar

12

Kompetensi Pelaksana

:

  1. Bisa Mengoperasikan komputer 

  2. Memahami Pengadministrasi Umum

13

Pengawasan Internal

:

Eselon IV, Eselon III, Eselon II

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana 

:

Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan setiap satu bulan sekali

Dokumen
NoNamaAction
1Surat Tanda Sah Daftar Sanggar