No. 

Unsur

 

Standar Pelayanan

1

Persyaratan

:

  1. Berkas   Usulan Cuti

2

Prosedur / Alur Pelayanan 

:

  1. Berkas dimasukkan ke agendaris

  2. Pemeriksaan berkas  setelah didisposisi

  3. Penandatanganan blangko cuti

  4. Usulan cuti dengan blangko cuti yang telah ditanda tangani 

3

Waktu Pelayanan

:

60 Menit setelah berkas persyaratan lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat

4

Biaya/Tarif

:

Gratis

5

Produk

:

Usulan cuti ke BKPSDM

6

Pengelolaan Pengaduan

:

Kotak Pengaduan, Blangko Pengaduan 

email =  disdikbud.sintang78@gmail.com,

Web site = https://disdikbud.sintang.go.id

SMS/WA=085750219104,

https://www.lapor.go.id

7

Dasar Hukum

:

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional

  2. Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  3. UU Nomor 15 Tahun 2014 tentang ASN

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai

  5. PERBUP Nomor: 126 Tahun 2021 Tentang SOTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaupaten Sintang

8

Sarana dan Prasarana

:

Ruang Pelayanan, Seperangkat Komputer dan alat tulis

9

Jumlah Pelaksana

:

4 (empat) Orang

Pelaksana = 1 Orang

Kasi = 1 Orang

Kabid = 1Orang

Kadis = 1 Orang 

10

Jaminan Pelayanan

:

Jika terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan teguran lisan/hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku

11

Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

:

Pelayanan dilaksanakan diruang kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaab  Kab. Sintang dengan jaminan keamanan dan keselamatan yang standar

12

Kompetensi Pelaksana

:

  1. Bisa Mengoperasikan komputer 

  2. Memahami Pengadministrasi Umum

13

Pengawasan Internal

:

Eselon IV, Eselon III, Eselon II

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana 

:

Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan setiap satu bulan sekali

Dokumen
NoNamaAction
1Standar Pelayanan Proses Cuti