Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan otonomi daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang  mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. perencanaan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Pra Sekolah, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Pendidikan Usia Dini, Nonformal;
  3. perumusan perencanaan strategis dan rencana kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. perencanaan dan pelaksanaan pengadaan, pendistribusian, pendayagunaan dan perawatan Prasarana dan Sarana termasuk pembangunan Infra Struktur Pendidikan;
  5. perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kebudayaan;
  6. perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan event olahraga dan seni pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  8. perencanaan pengadaan dan pengembangan sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan;
  9. pengembangan standar isi dan standar kompetensi lulusan kurikulum nasional;
  10. penyusunan, penetapan dan mengembangkan standar isi dan standar kompetensi kurikulum muatan lokal;
  11. penetapan kebijakan pelaksanaan penerimaan siswa dan kelulusan siswa;
  12. pengkoordinasian dan melaksanakan monitoring evaluasi pelaksanaan ujian akhir nasional dan ujian akhir sekolah;
  13. pengusulan kelembagaan unit sekolah baru negeri kepada Bupati;
  14. pelayanan perizinan pendidikan swasta dan kursus;
  15. pengembangan dan pelestarian seni dan budaya daerah di kalangan pelajar;
  16. pembinaan UPTD di bidang Pendidikan dan kebudayaan;
  17. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, humas dan arsip Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  18. pengumpulan bahan perumusan kebijakan teknis dan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  19. pengumpulan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  20. penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di bidang Pendidikan;
  21. penyusunan Perjanjian Kinerja di bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  22. penyusunan analisa jabatan;
  23. pelaksanaan system pengendalian internal;
  24. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  25. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.