Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan otonomi daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
- perencanaan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Pra Sekolah, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Pendidikan Usia Dini, Nonformal;
- perumusan perencanaan strategis dan rencana kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- perencanaan dan pelaksanaan pengadaan, pendistribusian, pendayagunaan dan perawatan Prasarana dan Sarana termasuk pembangunan Infra Struktur Pendidikan;
- perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kebudayaan;
- perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan event olahraga dan seni pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- perencanaan pengadaan dan pengembangan sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan;
- pengembangan standar isi dan standar kompetensi lulusan kurikulum nasional;
- penyusunan, penetapan dan mengembangkan standar isi dan standar kompetensi kurikulum muatan lokal;
- penetapan kebijakan pelaksanaan penerimaan siswa dan kelulusan siswa;
- pengkoordinasian dan melaksanakan monitoring evaluasi pelaksanaan ujian akhir nasional dan ujian akhir sekolah;
- pengusulan kelembagaan unit sekolah baru negeri kepada Bupati;
- pelayanan perizinan pendidikan swasta dan kursus;
- pengembangan dan pelestarian seni dan budaya daerah di kalangan pelajar;
- pembinaan UPTD di bidang Pendidikan dan kebudayaan;
- pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, humas dan arsip Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- pengumpulan bahan perumusan kebijakan teknis dan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
- pengumpulan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di bidang Pendidikan;
- penyusunan Perjanjian Kinerja di bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
- penyusunan analisa jabatan;
- pelaksanaan system pengendalian internal;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.