No.  

Unsur

 

Standar Pelayanan

1

Persyaratan

:

  1. Terbuka untuk umum

  2. Perorangan atau Kelompok

 

2

Prosedur / Alur Pelayanan 

:

  1. Sambutan selamat dating dan penjelasan tentang sejarah Museum  Kapuas Raya  di teras museum

  2. Foto bersama pengunjung

  3. Tour di Koridor museum

  4. Tour ke Ruang Pamer : Ruang Sejarah, Ruang Kebudayaan Ruang Tekstil dan Ruang Pendidikan

  5. Pemutaran Film Proses PembuatanTenun Ikat, dll

  6. Program interaktif dengan pengunjung :

  7. Diskusi tentang sejarah, budaya dan tenun ikat 

  8. Membuat PokokTelok untuk pelajar SMP dan SMA

  9. Membuat Origami untukpelajarSD 

  10. Mewarnaiuntukpelajar TK dan PAUD 

  11. Closing   Program Kunjungandan Ucapan terimakasih atas kunjungannya

3

Waktu Pelayanan

:

  1. Hari Senin – Jum’at : 08 – 14.00 WIB

  2. Hari Sabtu – Minggu : Sesuai Perjanjian kunjungan

4

Biaya/Tarif

:

Gratis

5

Produk

:

  1. Buku Tamu yang berisi pesan dan kesan pengunjung 

  2. Hasil kegiatan interaktif berupa origami, kertas mewarnai dan pokok telok

6

Pengelolaan Pengaduan

:

Kotak Pengaduan, Blangko/ Formulir Pengaduan 

email =   disdikbud.sintang78@gmail.com,

Web site = https://disdikbud.sintang.go.id

SMS/WA=085750219104 https://www.lapor.go.id

7

Dasar Hukum

:

  1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara  Nomor 4966);

  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

  3. Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang (Lembaran   Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7);

8

Sarana dan Prasarana

:

Ruang Pelayanan, Seperangkat Komputer dan alat tulis

9

Jumlah Pelaksana

:

4 (empat) Orang

Pelaksana2 Orang

Pamong Budaya = 1 Orang

Kabid = 1 Orang

10

Jaminan Pelayanan

:

Jika terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan teguran lisan/hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku

1

Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

:

Pelayanan dilaksanakan di Museum Kapuas Raya Kab. Sintang dengan jaminan keamanan dan keselamatan yang standar

12

Kompetensi Pelaksana

:

  1. Bisa Melayani Tamu

  2. Memahami tentang Permuseuman

13

Pengawasan Internal

:

Eselon IV, Eselon III, Eselon II

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana 

:

Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan setiap satu bulan sekali

Dokumen
NoNamaAction
1Standar Pelayanan Museum Kapuas Raya Sintang