No. 

Unsur

 

Standar Pelayanan

1

Persyaratan

:

  1. Rekomendasi dari kepala Sekolah 

 

2

Prosedur / Alur Pelayanan 

:

  1. Pengajuan berkas pemohon

  2. Pemeriksaan berkas

  3. Pembuatan Rekomendasi

  4. Penandatangganan

  5. Penyerahan Berkas

3

Waktu Pelayanan

:

30 Menit setelah berkas persyaratan lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat

4

Biaya/Tarif

:

Gratis

5

Produk

:

Surat Ijin Penelitian Mahasiswa

6

Pengelolaan Pengaduan

:

Kotak Pengaduan, Blangko/ Formulir Pengaduan 

email =  disdikbud.sintang78@gmail.com,

Web site = https://disdikbud.sintang.go.id

SMS/WA=085750219104  https://www.lapor.go.id

7

Dasar Hukum

:

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional

  2. Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  3. PP   Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

  4. PERDA Kab Sintang Nomor: 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

  5. PERBUP Nomor: 126 Tahun 2021 Tentang SOTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaupaten Sintang

8

Sarana dan Prasarana

:

Ruang Pelayanan, Seperangkat Komputer dan alat tulis

9

Kompetensi Pelaksana

:

  1. Bisa Mengoperasikan komputer 

  2. Memahami Pengadministrasi Umum

10

Jumlah Pelaksana

:

4 (epaat) Orang

Pelaksana = 1 Orang

Kasubbag Umum = 1 Orang

Sekretaris = 1Orang

Kadis = 1 Orang

11

Jaminan Pelayanan

:

Jika terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan teguran lisan/hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku

12

Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

:

Pelayanan dilaksanakan diruang kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaab  Kab. Sintang dengan jaminan keamanan dan keselamatan yang standar

13

Pengawasan Internal

:

Eselon IV, Eselon III, Eselon II

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana 

:

Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan setiap satu bulan sekali

Dokumen
NoNamaAction
1Standar Pelayanan Rekomendasi Peserta Didik Melanjutkan Pendidikan Keluar Daerah