No.

Unsur

 

Standar Pelayanan

1

Persyaratan

:

  1. Membawa Ijazah Asli/Dokumen Asli yang akan di legalisir

  2. Membawa Ijazah Asli Pendidikan Sebelumnya

  3. Khusus Ijazah Paket A B dan C melampirkan Daftra Nominatif

2

Prosedur / Alur Pelayanan 

:

  1. Pengajuan berkas pemohon

  2. Pemeriksaan berkas

  3. Penandatanganan Berkas

  4. Penyerahan Berkas

3

Waktu Pelayanan

:

30 Menit setelah berkas persyaratan lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat 

4

Biaya/Tarif

:

Gratis

5

Produk

:

Legalisir Ijazah/Dokumen

6

Pengelolaan Pengaduan

:

Kotak Pengaduan, Blangko/ Formulir Pengaduan 

email =  disdikbud.sintang78@gmail.com,

Web site = https://disdikbud.sintang.go.id,

SMS/WA=085750219104  https://www.lapor.go.id

7

Dasar Hukum

:

  1. Permendikbud RI  Nomor: 29   Tahun 2014   Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB dan Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah           

  2. PERBUP Nomor: 126 Tahun 2021 Tentang SOTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang

8

 

Sarana dan Prasarana

:

Ruang Pelayanan, Seperangkat Komputer dan alat tulis,Tinta dan Stempel

9

Kompetensi Pelaksana

:

  1. Menguasai Pengadministrasi Umum dan Kepegawaian

10

Jumlah Pelaksana

:

3 (tiga) Orang

Pelaksana = 1 Orang

Kasubbag Umum = 1 Orang

Kadis = 1 Orang

11

Jaminan Pelayanan

:

Jika terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan teguran lisan/hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku

12

Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

:

Pelayanan dilaksanakan diruang kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaab  Kab. Sintang dengan jaminan keamanan dan keselamatan yang standar

13

Pengawasan Internal

:

Eselon IV, Eselon III, Eselon II

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana 

:

Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan setiap satu bulan sekali

 

Dokumen
NoNamaAction
1Standar Pelayanan Pengesahan Ijazah