No. 

Unsur

 

Standar Pelayanan

1

Persyaratan

:

1.  Guru minimal jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda Golongan Ruang III/a;

2.  Guru melengkapi dokumen kepegawaian terdiri:

a.Surat Usul Penilaian Angka Kredit dari Kepala Sekolah;

b.Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir;

c.Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir;

d. Fotokopi SK JabatanFungsional terakhir;

e. Fotokopi KonversiNIP(apabila pada SK Pangkat dan jabatan terakhir belum tercantum NIP baru ybs);

f .Fotokopi surat laporan hasil penilaian PAK bagi yang telah diterbitkan;dan

g. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS satu tahun terakhir.

3.  Guru mengusulkan DUPAK beserta lampiran bukti fisik yangterdiri:

a.  Unsur Utama:

1)  Pendidikan

a) fotokopi ijazah pendidikan lanjutan yang akan diperhitungkan angka kreditnyayang disahkan oleh pejabat  yang  berwenang

b)  fotokopi surat izin belajar sesuai denganketentuan yang berlaku;

c)   fotokopi SK tugas belajar,SK pembebasan sementara dan SK pengangkatan kembali yang ditandatangani oleh pejabatyang berwenang.

2)  Pembelajaran/bimbingandantugas tertentu

a) surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingandan tugas tertentu;

b) laporan hasil penilaian kinerja guru kelas/mapel/bimbingan  dengan melampirkan rekapitulasi hasil penilaian,perhitungan angkakredit berdasarkanhasil PK Guru selama masa penilaian;

c) laporanhasil penilaian kinerjatugastambahandengan melampirkan hasil penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan,  rekapitulasi   hasil   penilaian,   perhitungan angka kredit berdasarkan hasil PKGuru selama masa penilaian bagi  guru yang mendapat tugas tambahan yang mengurangi jam pelajaran;

d)  Surat   Keputusan  Kepala  Sekolah   tentang  tugas

melaksanakanprosespembelajarandanbimbingan;

e)  Surat   Keputusan Kepala  Sekolah tentang  pembagian tugas  tertentu   guru  yang  tidak   mengurangi   jam mengajar.

3)  PengembanganKeprofesian Berkelanjutan

Sura Pernyataan Kepala Sekolah tentang kegiatan melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan:

a)  Pengembangan Diri

b)  Publikasi Ilmiah

c)  Karya Inovatif.

2

Prosedur / Alur Pelayanan 

:

Prosedur pengajuan Penetapan angka Kredit:

1. Gurum engumpulkan bukti-bukti kegiatan yang akan diajukan untuk kenaikanpangkatdalam DUPAK;

2.   KepalaSekolahmenyetujuidanmengusulkankenaikanpangkatguru kepadaKepalaDinasPendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sintang

      up. Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Guru;

untuk  kenaikan pangkat periode bulan April,berkas DUPAK diterima sekretariatterakhirpada tanggal 30Novembertahunsebelumnya, sedang untukkenaikanpangkat periodebulanOktober,berkasDUPAK diterimaterakhirpadatanggal 31Meitahunberjalan.

3.  Sekretariat tim penilai menerima dan merekap data;

4.  Tim penilai menilai berkas DUPAK;

5.  Sekretariat tim penilai memproses hasil penilaian,berupa:

a. Bagi yang memenuhi syarat angka kredit yang ditentukan akan dilakukan proses lebihlanjut:

1) Penerbitan PAK penyesuaian yang akan ditandatangani oleh pejabatyangberwenang(bagi yangbelum);

2) Penerbitan PAK hasil penilaian yang akan ditandatanganiKepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sintang;

3) PengajuanusulanSKKenaikanJabatanFungsionalGuruke

BKPSDM Kabupaten Sintang.

b.Bagi yang belum memenuhi syarat angka kredit akan dilakukan proses:

1)  Penerbitan surat laporan hasilpenilaian angka kredit  disertai saran-saranyangharus dilakukan;

2)  Penerbitan penyesuaian PAK dari PAK terakhir.

6. Bupati Sintang menetapkan Surat Keputusankenaikanjabatan fungsional;

7.  SekretariattimpenilaimengirimkanPAK, SK KenaikanJabatan,laporan hasilpenilaiankepada Kepala Sekolahyangbersangkutan;

8. Guru menerima SK.

3

Waktu Pelayanan

:

Maksimal 90 hari kerja setelah berkas diterima dan persyaratan lengkap

4

Biaya/Tarif

:

Gratis

5

Produk

:

Bagi guru yang DUPAK nya memenuhi syarat:

a.  SK PenyesuaianJabatanFungsional Guru(bagi yangbelum)

b.  PAK Penyesuaian (bagi yang belum)

c.  PAK hasil penilaian

d.  SK Kenaikan Jabatan Fungsional Guru

Bagi guru yang DUPAK nya tidak memenuhi syarat:

a.penerbitan surat laporan hasil penilaian angka kredit disertaisaran- saran yang harus dilakukan;

b.  Penerbitan penyesuaian PAK dari PAK terakhir.

 

6

Pengelolaan Pengaduan

:

Kotak Pengaduan, Blangko Pengaduan 

email =   disdikbud.sintang78@gmail.com,

Web site = https://disdikbud.sintang.go.id

SMS/WA=085750219104,

https://www.lapor.go.id

7

Dasar Hukum

:

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional

  2. Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang ASN

  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

  5. PP Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS

  6. Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

  7. PERBUP Nomor: 126 Tahun 2021 Tentang SOTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaupaten Sintang

8

Sarana dan Prasarana

:

Ruang Pelayanan, Seperangkat Komputer dan alat tulis

9

Jumlah Pelaksana

:

4 (empat) Orang

Pelaksana = 1 Orang

Kasubbag Umum = 1 Orang

Sekretaris = 1 Orang

Kadis = 1 Orang

10

Jaminan Pelayanan

:

Jika terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan teguran lisan/hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku

11

Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan

:

Pelayanan dilaksanakan diruang kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaab  Kab. Sintang dengan jaminan keamanan dan keselamatan yang standar

12

Kompetensi Pelaksana

:

  1. Bisa Mengoperasikan komputer 

  2. Memahami Pengadministrasi Umum

13

Pengawasan Internal

:

Eselon IV, Eselon III, Eselon II

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana 

:

Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan setiap satu bulan sekali

Dokumen
NoNamaAction
1Standar Pelayanan PAK Jabfung