No. | Unsur |
| Standar Pelayanan |
1 | Persyaratan | : | 1. Guru minimal jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda Golongan Ruang III/a; 2. Guru melengkapi dokumen kepegawaian terdiri: a.Surat Usul Penilaian Angka Kredit dari Kepala Sekolah; b.Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir; c.Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir; d. Fotokopi SK JabatanFungsional terakhir; e. Fotokopi KonversiNIP(apabila pada SK Pangkat dan jabatan terakhir belum tercantum NIP baru ybs); f .Fotokopi surat laporan hasil penilaian PAK bagi yang telah diterbitkan;dan g. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS satu tahun terakhir. 3. Guru mengusulkan DUPAK beserta lampiran bukti fisik yangterdiri: a. Unsur Utama: 1) Pendidikan a) fotokopi ijazah pendidikan lanjutan yang akan diperhitungkan angka kreditnyayang disahkan oleh pejabat yang berwenang b) fotokopi surat izin belajar sesuai denganketentuan yang berlaku; c) fotokopi SK tugas belajar,SK pembebasan sementara dan SK pengangkatan kembali yang ditandatangani oleh pejabatyang berwenang. 2) Pembelajaran/bimbingandantugas tertentu a) surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingandan tugas tertentu; b) laporan hasil penilaian kinerja guru kelas/mapel/bimbingan dengan melampirkan rekapitulasi hasil penilaian,perhitungan angkakredit berdasarkanhasil PK Guru selama masa penilaian; c) laporanhasil penilaian kinerjatugastambahandengan melampirkan hasil penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan, rekapitulasi hasil penilaian, perhitungan angka kredit berdasarkan hasil PKGuru selama masa penilaian bagi guru yang mendapat tugas tambahan yang mengurangi jam pelajaran; d) Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang tugas melaksanakanprosespembelajarandanbimbingan; e) Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang pembagian tugas tertentu guru yang tidak mengurangi jam mengajar. 3) PengembanganKeprofesian Berkelanjutan Sura Pernyataan Kepala Sekolah tentang kegiatan melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan: a) Pengembangan Diri b) Publikasi Ilmiah c) Karya Inovatif. |
2 | Prosedur / Alur Pelayanan | : | Prosedur pengajuan Penetapan angka Kredit: 1. Gurum engumpulkan bukti-bukti kegiatan yang akan diajukan untuk kenaikanpangkatdalam DUPAK; 2. KepalaSekolahmenyetujuidanmengusulkankenaikanpangkatguru kepadaKepalaDinasPendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sintang up. Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Guru; untuk kenaikan pangkat periode bulan April,berkas DUPAK diterima sekretariatterakhirpada tanggal 30Novembertahunsebelumnya, sedang untukkenaikanpangkat periodebulanOktober,berkasDUPAK diterimaterakhirpadatanggal 31Meitahunberjalan. 3. Sekretariat tim penilai menerima dan merekap data; 4. Tim penilai menilai berkas DUPAK; 5. Sekretariat tim penilai memproses hasil penilaian,berupa: a. Bagi yang memenuhi syarat angka kredit yang ditentukan akan dilakukan proses lebihlanjut: 1) Penerbitan PAK penyesuaian yang akan ditandatangani oleh pejabatyangberwenang(bagi yangbelum); 2) Penerbitan PAK hasil penilaian yang akan ditandatanganiKepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sintang; 3) PengajuanusulanSKKenaikanJabatanFungsionalGuruke BKPSDM Kabupaten Sintang. b.Bagi yang belum memenuhi syarat angka kredit akan dilakukan proses: 1) Penerbitan surat laporan hasilpenilaian angka kredit disertai saran-saranyangharus dilakukan; 2) Penerbitan penyesuaian PAK dari PAK terakhir. 6. Bupati Sintang menetapkan Surat Keputusankenaikanjabatan fungsional; 7. SekretariattimpenilaimengirimkanPAK, SK KenaikanJabatan,laporan hasilpenilaiankepada Kepala Sekolahyangbersangkutan; 8. Guru menerima SK. |
3 | Waktu Pelayanan | : | Maksimal 90 hari kerja setelah berkas diterima dan persyaratan lengkap |
4 | Biaya/Tarif | : | Gratis |
5 | Produk | : | Bagi guru yang DUPAK nya memenuhi syarat: a. SK PenyesuaianJabatanFungsional Guru(bagi yangbelum) b. PAK Penyesuaian (bagi yang belum) c. PAK hasil penilaian d. SK Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Bagi guru yang DUPAK nya tidak memenuhi syarat: a.penerbitan surat laporan hasil penilaian angka kredit disertaisaran- saran yang harus dilakukan; b. Penerbitan penyesuaian PAK dari PAK terakhir.
|
6 | Pengelolaan Pengaduan | : | Kotak Pengaduan, Blangko Pengaduan email = disdikbud.sintang78@gmail.com, Web site = https://disdikbud.sintang.go.id SMS/WA=085750219104, https://www.lapor.go.id |
7 | Dasar Hukum | : |
|
8 | Sarana dan Prasarana | : | Ruang Pelayanan, Seperangkat Komputer dan alat tulis |
9 | Jumlah Pelaksana | : | 4 (empat) Orang Pelaksana = 1 Orang Kasubbag Umum = 1 Orang Sekretaris = 1 Orang Kadis = 1 Orang |
10 | Jaminan Pelayanan | : | Jika terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan teguran lisan/hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku |
11 | Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan | : | Pelayanan dilaksanakan diruang kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaab Kab. Sintang dengan jaminan keamanan dan keselamatan yang standar |
12 | Kompetensi Pelaksana | : |
|
13 | Pengawasan Internal | : | Eselon IV, Eselon III, Eselon II |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | : | Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan setiap satu bulan sekali |
No | Nama | Action |
---|---|---|
1 | Standar Pelayanan PAK Jabfung |